Bentjok-Heru Kena Covid, 2 Terdakwa Dituntut Bui Seumur Hidup
Lanjutan sidang megaskandal dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada persidangan Kamis kemarin (24/9/2020) sempat ditunda.
Pemilik dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro atau Bentjok yang menjadi salah satu terdakwa kasus ini dinyatakan positif virus corona (Covid-19).
Tak cuma Bentjok, tersangka lainnya, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera ( TRAM) Heru Hidayat juga dinyatakan positif terinfeksi covid-19.
Kepada CNBC Indonesia, Kuasa Hukum Benny Tjokro, Rini Muchtar mengatakan saat ini kliennya masih diisolasi di RSU Adhyaksa. Dia menegaskan kondisi kliennya tanpa gejala. Sebelum dipindahkan ke RSU Adhyaksa, Benny Tjokro ditahan di Rutan Kejaksaan Agung. Benny juga sempat ditahan di rutan KPK, namun majelis Hakim meminta pemindahan Rutan. Rini menjelaskan hasil positif Covid-19 diketahui setelah dilakukan pemeriksaan swab Antigen.
Seharusnya, Kamis (24/9/2020) Benny Tjokro menjalani sidang tuntutan atas dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya. Namun Bentjok tidak bisa hadir karena sudah menjalani isolasi. “Benny Tjokrosaputro ada di Rumah Sakit sejak kemarin tanggal 23, diantar oleh penuntut umum. Saat ini diisolasi dan tidak keluar. Karena terkonfirmasi positif Covid-19,” kata dokter Rumah Sakit Adhyaksa, Siswo P. Santoso dalam rapat persidangan ketika ditanya oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rosmina, Kamis (24/9).
Siswo sengaja dihadirkan oleh majelis hakim untuk memberi gambaran kondisi kesehatan Bentjok saat ini. Pasalnya, Benny belum memberikan surat keterangan resmi. Karena kondisinya diklaim tidak memungkinkan, Rosmina memilih untuk tidak melibatkan Benjtok dalam rapat ini.
“Atas penjelasan saudara di Rumah Sakit terpapar virus covid dan sedang diisolasi. Kami ga berani sidangkan beliau. Silakan saudara Benny mengundurkan diri untuk meninggalkan ruangan,” kata Rosmina.
Dengan demikian, Benny tidak melanjutkan sidang. Tim kuasa hukum pun dipersilakan keluar. Bukan hanya itu, Heru Hidayat juga dinyatakan positif Covid-19. Surat keterangannya langsung diberikan kepada Majelis Hakim oleh kuasa hukum. Karenanya, dokter tidak dihadirkan dalam persidangan.
idang pada Kamis kemarin pun dilanjutkan, dengan agenda pembacaan tuntutan pidana terdakwa kasus Jiwasraya oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Adalah JPU Ardito Mawardi yang menyatakan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (24/9).
“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Jakarta Pusat, Memutuskan menyatakan terdakwa Joko Hartono Tirto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujarnya membacakan tuntutan.
Jaksa menyatakan Joko melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atas dasar itu Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana seumur hidup dan tetap ditahan. Selain itu, Jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti kurungan 6 bulan. Dituntut bersalah, Joko Hartono Tirto yang mengikuti sidang secara virtual tampak keberatan. Ia menyatakan kepada hakim bakal melakukan tindakan hukum selanjutnya “Saya akan melakukan pembelaan,” kata Joko melalui virtual. Pengacara juga mengajukan pembelaan, sehingga Joko bakal mengajukan pledoi.
Sementara itu, pada sidang Rabu (23/9/2020), juga dibacakan secara virtual tuntutan pidana terhadap tiga terdakwa kasus Jiwasraya.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa dari pihak Jiwasraya, terbukti melakukan perbuatan yang melawan hukum, memperkaya diri sendiri, merugikan keuangan negara, sehingga seluruh pasal dakwaan sudah terpenuhi dan meyakinkan secara hukum.
JPU pun menjatuhkan tuntutan pidana kepada Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan.
Selanjutnya, Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Denda Rp 1 miliar, barang sitaan dirampas untuk negara c.q Kementerian Keuangan,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
Hary dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Jaksa menuntut hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar.
Dalam sidang lanjutan tersebut, Hakim juga menyebut, para terdakwa telah melakukan kegiatan yang terencana, terstruktur, massif dan merugikan para nasabah Jiwasraya dan bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi.
Dengan tuntutan ini, ketiga terdakwa akan menyampaikan pleidoi atau hak untuk mengajukan pembelaan perihal tuntutan pidana, pada Kamis hari ini (24/9).
Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa tersebut untuk hadir langsung di persidangan dan menyampaikan pleidoi pada Kamis besok.
Adapun pembacaan tuntutan pada Rabu kemarin dilakukan secara virtual di tengah pandemi Covid-19.
“Karena ini menyangkut nasib terdakwa yang mulia,” ucap tim kuasa hukum dari terdakwa Hary Prasetyo, Rabu (23/9/2020).