Firli Bahuri akan Diperiksa Dewas KPK Guna Jalani Sidang Etik
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri, hari ini, Selasa (8/9).
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, sidang akan dilangsungkan pada pukul 14.00 WIB di gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Ya jam 14.00,” kata Syamsuddin saat dikonfirmasi, Selasa (8/9).
Dalam sidang ini, kata Syamsuddin, Dewas bakal memanggil Firli selaku terperiksa. Adapun saksi lainnya sudah selesai diperiksa pada agenda sidang sebelumnya.
“Tidak ada lagi (saksi). Sidang putusan belum, masih agak lama,” ujarnya.
Firli sebelumnya telah menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik pada Jumat (4/9) pekan lalu.
Seusai dimintai keterangan oleh Dewas, Firli irit bicara terkait hasil pemeriksaannya.
Ia tampak dikawal ketat oleh tiga orang pengawalnya. Ketika turun dari tangga ruang sidang etik, para pengawal Firli dengan sigap ‘menjaga’ jenderal bintang tiga itu dari serbuan awak media.
“Kita ikuti saja ya,” ujar Firli sambil bergegas menumpangi mobil Toyota Innova warna hitam dengan pelat nomor B 1457 RFY.
Para awak media yang belum puas mengambil gambar maupun bertanya ke Firli, meminta yang bersangkutan untuk membuka pintu kaca mobilnya. Namun Firli tak menggubris. Mobil yang ditumpangi Filri langsung tancap gas meninggalkan Gedung KPK lama.
Sidang hari ini merupakan sidang ketiga yang dijalani Firli setelah dua sidang sebelumnya beragendakan pemeriksaan saksi.
Pada dua sidang pertama tersebut, Firli tidak memberi banyaknya komentar usai menjalani sidang.
Selain Firli Dewan Pengawas KPK juga memanggil terperiksa Aprizal (APZ) selaku Pelaksana Tugas Direktur Pengaduan Masyarakat yang dilaporkan terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap Aprizal dilaksanakan pada pukul 09.00WIB.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Firli ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai melanggar etik terkait bergaya hidup mewah.
Gaya hidup mewah yang dimaksud, yakni saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku ‘Integritas’ pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau ‘Kepemimpinan’ pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Sementara Aprizal dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kemen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.
Terperiksa disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Sinergi” pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.