Isu PKI Kembali Marak Di Akhir Bulan September, Jawaban Dari Istana dan BIN Telak

Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menjadi pembicaraan publik karena berkoar mengenai kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Berbagai pihak pun langsung menanggapi pernyataan mantan Panglima TNI tersebut.

Salah satunya ialah pihak Istana. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menilai Gatot berhalusinasi. Donny berkaca pada pernyataan peresmian peringatan Hari Pancasila pada 1 Juni sebagai bentuk membangkitkan nilai-nilai PKI.

Menurut Donny, Presiden Soekarno berpidato di depan peserta sidang pertama Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945. “Bung Karno berpidato tentang Pancasila. Jadi, tidak ada hubungannya dengan PKI,” kata Donny, Kamis (24/9).

Dia menambahkan, pengesahan Hari Pancasila tidak dilakukan secara mendadak. “Jadi, tidak ada hubungannya dengan PKI. Sekali lagi, itu agak halusinatif dan terlalu jauh menghubungkan antara hari Lahir Pancasila dengan PKI,” jelas dia.
Sementara itu, Badan Intelijen Negara (BIN) juga memberikan balasan yang telak kepada Gatot. Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi BIN Wawan H Purwanto mengatakan, sejauh ini belum ada gerakan yang hendak menghidupkan PKI.
“Selama ini dapat diantisipasi secara baik, undercontrol (terkendali),” kata Wawan.
Mantan rektor Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) itu menambahkan, Indonesia masih on the track. “Kita tetap pegang teguh Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI,” kata Wawan.

Dia menilai upaya Gatot mengaitkan pencopotannya lebih awal dari posisi Panglima TNI karena getol menyuarakan nonton bareng film G30S/PKI tidak relevan. Menurut Wawan, film G30S/PKI ada di YouTube dan bisa disaksikan siapa pun.
“Setiap saat orang boleh memutar, tidak ada larangan,” kata Wawan. Dia menambahkan, sampai saat ini TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Penyebaran Komunisme/Marxisme-Leninisme belum dicabut.
Wawan menjelaskan, tuduhan Gatot soal Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sebagai upaya menghapus dasar negara juga tidak terbukti. “RUU HIP dibatalkan, tidak ada tindak lanjut,” kata Wawan.

Alfian G Raditya