KAMI Gagal Total Di Surabaya

Deklarasi Koalisi Aliansi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang digelar di Surabaya Senin (28/9/2020) yang dihadiri Jenderal (pur) Gatot Nurmantyo itu dihentikan polisi.

“Ini demi keselamatan masyarakat, kegiatan yang melanggar undang-undang atau Peraturan Pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19. Salus populi suprema lex esto,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Polisi sama sekali tidak mencampuri esensi dari gerakan yang sejak awal memang mengundang pro dan kontra itu. Acara dibubarkan sebab salah satu sebabnya mereka tidak mengantongi assesment dari Satgas Covid-19.

“Assesment di sini adalah, untuk menilai layak dan tidaknya penyelenggaraan ini sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku, dari mulai kapasitas tempat, jumlah orangnya, melakukan rapid, kemudian kesiapan protokol kesehatan, jadi tidak hanya menggunakan masker,” imbuh Trunoyudo.

Deklarasi Koalisi Aliansi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang digelar di Surabaya, Senin (28/9/2020) tidak berjalan mulus. Acara yang dihadiri deklarator KAMI Jenderal (pur) Gatot Nurmantyo itu dihentikan polisi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menceritakan alasan mengapa polisi akhirnya turun tangan. Menurut perwira menengah Polri ini acara itu bertajuk Deklarasi dan Silahturahmi KAMI dengan tema Mengantisipasi Bangkitnya Komunisme Gaya Baru.

“Rencana digelar di gedung juang 45 Surabaya dengan peserta kurang lebih 150 orang sebagai penanggung jawab pengurus KAMI Jawa Timur. Namun kegiatan tersebut tidak mendapatkan izin dari pengelola gedung,” kata Trunoyudo .

Sehubungan tidak mendapat izin dari pengelola gedung kegiatan lalu akaknalihkan ke Gedung Astranawa di Jalan Gayungsari no. 35 Surabaya. Namun kegiatan itu juga tidak mendapatkan izin dari pengelola gedung Astranawa.

“Setelah di tolak di kedua gedung itu akhirnya kegiatan KAMI mereka alihkan di gedung KADIN versi Alim Tualeka di graha Jabal Nur Lantai 2 Jalan Jambangan Kebon Agung no.76 Surabaya dengan peserta 50 orang,” lanjut Trunoyudo.

Kegiatan yang digelar pukul 10.15 WIB ini akhirnya dihentikan dan dibubarkan tim gabungan Polda jatim, Polrestabes Surabaya, Kodim Surabaya, Gugus tugas kota, dan Satpol PP.

Dengan dasar selama masa pandemi Covid-19 seluruh kegiatan keramaian dengan mengumpulkan kerumunan harus dilengkapi dengan assesment dari gugus tugas Provinsi atau kota/ kabupaten. Tapi sampai dengan kegiatan tersebut dibubarkan, panitia tidak melengkapi assesment dari gugus tugas Covid-19.

Setiap kegiatan keramaian masyarakat juga harus mengajukan pemberitahuan/ perizinan kepada pihak kepolisian. Pihak Panitia silahturami dan Deklarasi KAMI tidak memiliki izin keramaian dari Pihak Kepolisian.

Dalam kegiatan Deklarasi dan Silahturahmi KAMI ini juga terdapat unjuk rasa penolakan terhadap kegiatan KAMI diantaranya dari Elemen Surabaya adalah KITA, Aliansi Mahasiswa Arek Nasionalisme, dan Aliansi Masyarakat Cinta NKRI.

“Untuk mengantisipasi gesekan dilapangan kegiatan unjuk rasa kelompok penolak KAMI tersebut juga dibubarkan secara persuasif,” lanjutnya.

Bentang Nusantara