Perlindungan Siswa di Sekolah Ketika Tahun Ajaran Baru Dimulai Juli
Pemerintah memutuskan tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada 13 Juli 2020 meski dalam situasi pandemi virus corona Covid-19. Aktivitas sekolah pun siap dimulai.
Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangi bersama Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.
Panduan yang disusun dari hasil kerja sama dan sinergi antarkementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan seperti sekolah dan madrasah saat menjalani masa kebiasaan baru atau new normal.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ainun Na’im memastikan, pemerintah telah memberikan syarat yang ketat bagi sekolah di zona hijau yang akan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
Hal itu untuk menjamin keamanan dan kesehatan para peserta didik saat melaksanakan pembelajaran di tengah situasi pandemi corona Covid-19. Ainun juga memastikan, bahwa pemerintah akan terus mengawasi sekolah-sekolah tersebut.
“Pemerintah menerapkan kebijakan tersebut dengan sangat hati-hati untuk menjaga kesehatan. (Pengawasan) tentu ada. Daerah tentu mengawasi, sekolah adalah kewenangan Pemda. Pemerintah pusat juga mensupervisi melalui gugus tugas Kemenkes dan lain-lain,” ujar Ainun kepada Liputan6.com, Selasa (16/6/2020).
Pemerintah tak main-main mengawal kegiatan pembelajaran di masa transisi menuju kehidupan normal baru atau new normal ini. Pemerintah akan memberikan sanksi kepada sekolah yang kedapatan melanggar protokol kesehatan selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka.
“Pemda bisa menutup atau tidak melakukan tatap muka, dan disiplin sesuai peraturan perundangan,” kata Ainun.
Pengamat Pendidikan Doni Koesoema A menuturkan bahwa masyarakat harus bisa membedakan tahun ajaran baru atau tahun akademik 2020-2021 yang dimulai Juli mendatang dengan pembukaan sekolah secara tatap muka.
“Itu beda. Tahun akademik dimulai 13 Juli 2020 sebagai permulaan tahun ajaran. Tetapi, masalah pembukaan sekolah itu sudah diputuskan hanya di daerah hijau saja yang bisa masuk dengan berbagai macam ketentuan dan protokol kesehatan,” ujar Doni kepada Liputan6.com, Selasa (16/6/2020).
Menurut Doni, apa yang telah disepakati dalam SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi Covid-19 telah sesuai dengan prosedur yang diberikan Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan juga kehati-hatian di masyarakat.
“Karena keputusan paling akhir anak datang atau tidak ke sekolah masih di orangtua. Orangtua diberi kewenangan untuk menentukan apakah boleh anaknya ke sekolah atau tidak. Jadi meskipun pemerintah daerah menyatakan hijau, gugus tugas menyatakan hijau, sekolah dinyatakan terbuka, komite sekolah menyetujui, tapi kalau orangtua merasa belum yakin, anaknya tetap bisa belajar dari rumah,” tuturnya.
Jaminan keselamatan warga satuan pendidikan selama pembelajaran tatap muka juga telah diatur secara rinci, antara lain kapasitas peserta didik di kelas, kewajiban memakai masker, mencuci tangan, jaga jarak, hingga penyemprotan disinfektan di tempat belajar.
“Jadi saya rasa safety sudah diatur cukup detail. Cuma yang kemarin tidak diatur masalah transportasi umum, sejauh mana bisa dipastikan anak dari sekolah sampai ke rumah aman. Kan tidak semua keluarga punya mobil. Belum dibahas bagaimana memastikan di transportasi umum aman, tapi secara umum sudah cukup memagari,” kata Doni.
Lebih lanjut, Doni menyoroti pembelajaran jarak jauh yang akan dilakukan oleh mayoritas peserta didik di Indonesia selama pandemi corona Covid-19. Menurut dia, pemerintah belum mengatur detail pelaksanaannya.
“Karena di beberapa sekolah mereka bikin acuan sendiri, dan acuan itu seolah-olah masih (pembelajaran) dalam keadaan normal (lalu) dipindahkan ke dalam digital lewat virtual. Dan ini sangat berbeda,” katanya.
Pemerintah diminta membuat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembelajaran jarak jauh, sebab tidak semua sekolah dan peserta didiknya memiliki akses internet untuk belajar secara online atau dalam jaringan (daring). Porsi pembelajaran jarak jauh juga harus dibedakan dengan kegiatan belajar mengajar di kelas saat normal.
“Karena kemampuan anak bisa belajar dengan online juga terbatas dan itu bisa merusak mata. Kemudian bagaiman kriteria pembelajaranya, bagaimana sistem kurikulumnya, bagaimana guru mengajar, dan lain-lain, itu masih belum jelas,” ucap Doni.