Rekam Jejak Terpidana Mati Cai Changpan, Kabur 2 Kali dari Sel Tahanan
Cai Changpan alias Antoni, narapidana yang kabur dari Lapas Kelas I Tangerang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masuk daftar pencekalan untuk keluar negeri.
Narapidana hukuman mati kasus narkotika yang divonis pada 2017 silam itu kabur pada 14 September 2020 lalu. Ini bukan kali pertama Changpan kabur dari penjara.
Ia melakukan pelariannya pertamanya dengan membobol Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri di Cawang Jakarta Selatan, 2017 silam. Ia melarikan diri pada 24 Januari 2017 sebelum putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang. Changpan kabur dari tahanan dengan cara membobol ruang tahanan selama dua minggu.
Tak lama berselang, narapidana berkewarganegaraan China itu berhasil ditangkap kembali. Changpan ditangkap di persembunyiannya di Sukabumi tiga hari sejak kabur dari Rutan Bareskrim Polri. Setelah putusan dibacakan pada 19 Juli 2017, Cai Changpan resmi berstatus terpidana mati. Ia kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang.
Pelarian kedua dan kejanggalannya Kaburnya Changpan yang pertama tidak sedramatis pelariannya yang kedua pada 14 September 2020 kemarin. Pasalnya, Lapas Kelas I Tangerang baru melaporkan hilangnya Changpan dari sel tahanan empat hari setelah kejadian, atau pada 18 September 2020.
Kejanggalan demi kejanggalan juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Desmond J Mahesa saat melakukan kunjungan kerja ke Lapas Kelas I Tangerang setelah napi tersebut menghilang.
Keanehan itu terlihat dari cara Changpan kabur dengan menggali lubang sedalam 3 meter untuk menembus saluran gorong-gorong di bawah kamar tahanannya. Desmond menilai, mustahil orang biasa tanpa menggunakan alat tertentu bisa menggali secara vertikal sedalam 3 meter dengan ukuran lubang kurang lebih 20×30 sentimeter. Terlebih, kata Desmond, tidak ditemukan tanah bekas galian di ruang tahanan Changpan.
“Itu nggak masuk akal, jadi menggali 3 meter ke bawah perlu berapa tanah (harus dibuang),” kata dia. Bagi Desmond, berhasil kaburnya Cai Changpan seperti kisah mistis manusia cacing yang bisa menghilangkan bekas tanah walaupun membuat galian lubang sedalam tiga meter.
Kejanggalan tersebut juga diungkapkan sendiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Andika Dwi Prasetya. Dia menilai cara yang digunakan Changpan untuk kabur tidak masuk akal dan tidak bisa diterima oleh logika.
“Saya ingin meminta bantuan Kapolda Banten untuk investigasi lebih dalam lebih luas untuk mengungkap ini, karena ini nggak masuk akal. Masuk bikin trowongan gitu,” kata dia. Tidak ditahan dengan keamanan maksimum Meski berstatus terpidana mati dengan rekam jejak pernah kabur dari tahanan, Cai Changpan tidak dipindahkan ke lapas dengan keamanan maksimum. Andika mengatakan, ada pertimbangan yang membuat Changpan tidak dipindahkan dari Lapas Kelas I Tangerang ke Lapas Nusa Kambangan.
Menurut dia, ada hasil assesment yang menunjukan Changpan merupakan narapidana yang tidak memiliki risiko tinggi untuk kabur dari lapas.
“Alasannya sampai dia pada waktu melarikan diri ada assesment bahwa tidak masuk pada kategori berisiko, kan metodenya itu ukuran prilaku,” kata Andika.
Andika menjelaskan, apabila Changpan bisa ditemukan dan kembali tertangkap, maka akan dipertimbangkan untuk langsung mengeksekusi terpidana mati itu. Hukuman mati bisa dilaksanakan langsung, tutur Andika, apabila tidak ada lagi penghukuman tambahan yang harus dia jalani sebelum hukuman mati. “Ya langsung dieksekusi aja,” kata dia.