Terungkap Jaksa Pinangki Pernah Nikah dengan Djoko Budiharjo, Gaya Hidup Mewahnya Disebut dari Warisan Suami

Sidang perkara kasus suap yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (30/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau eksepsi dari pihak Jaksa Pinangki. Adalah Aldres Napitupulu dan Jefri Moses, selaku kuasa hukum Jaksa Pinangki, yang kemudian membacakan eksepsi tersebut secara bergantian.

Dari eksepsi itu, terungkap bahwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari pernah menikah dengan seorang pejabat di Kejaksaan Agung bernama Djoko Budiharjo. Dari hasil pernikahannya itulah kemudian disebut-sebut sebagai salah satu sumber pendapatan Pinangki sampai saat ini, sehingga bisa membuat seorang jaksa mampu bergaya hidup mewah. “Dalam kesempatan ini kami sedikit menyampaikan profil terdakwa (Jaksa Pinangki),” kata penasihat hukum Pinangki pada Rabu (30/9/2020).

Menurut sang kuasa hukum, pihaknya merasa perlu menyampaikan profil Pinangki agar diketahui dan menjadi pertimbangan awal Majelis Hakim dalam memutus perkaranya nanti. Selain itu, juga sebagai upaya menjawab pertanyaan selama ini mengenai gaya hidup mewah Jaksa Pinangki yang dianggap tidak sesuai dengan profesinya sebagai jaksa.

“Ini sengaja terdakwa sampaikan di persidangan, sekaligus menjawab pertanyaan yang juga sering dilontarkan di media perihal gaya hidup yang dianggap berlebihan dan tidak sesuai profil sebagai jaksa,” kata kuasa hukum. Pembacaan profil terdakwa dimulai dari keterangan yang menyebut bahwa Pinangki secara resmi pernah menikah dengan Djoko Budiharjo pada 2006.

Kala itu, Pinangki menikahi Djoko yang berstatus duda. Pernikahan mereka pun tak lama, yakni bertahan hanya selama dua tahun. Penyebabnya karena sang suami meninggal dunia. “Pernikahan antara terdakwa dan suaminya ini berakhir dengan meninggalnya Djoko Budiharjo pada Februari 2014,” ujarnya.
Selama hidup, kata kuasa hukum Pinangki, Djoko pernah menjabat sebagai Kajati Riau, Kajati Sulawesi Tenggara, Kajati Jawa Barat, terakhir sebagai Sesjamwas. Setelah pensiun, Djoko memilih jadi Advokat.

Ketika Djoko berprofesi sebagai advokat inilah, Pinangki mengaku bahwa suaminya menyimpan duit cukup banyak dalam bentuk Banknotes mata uang asing. Menurut kuasa hukum, uang asing tersebut kemudian diwariskan kepada Pinangki untuk kelangsungan hidupnya kelak. Sebab, Djoko menyadari tidak bisa mendampingi istrinya yang terpaut 41 tahun. “Almarhum pun menyiapkan banyak tabungan tersebut (untuk Pinangki),” kata dia. Setelah suaminya meninggal, Jaksa Pinangki akhirnya memutuskan menikah lagi. Kali ini dengan perwira Polri bernama Napitupulu Yogi Yusuf.

Pernikahan antara keduanya kemudian dibuatlah surat Perjanjian Pisah Harta. Tak lain, alasannya karena Pinangki mempunyai banyak harta warisan peninggalan suami pertamanya. Menurut sang kuasa hukum, riwayat Djoko perlu dipaparkan untuk memberikan pencerahan terkait sumber pendapatan Pinangki.

Apalagi, jaksa penuntut umum mendakwa Pinangki telah membelanjakan uang suapnya untuk mengaburkan asal-usul duit haram hasil suap dari Djoko Tjandra. Karena sebab itulah, Jaksa Pinangki dituduh telah melakukan tindak pidana pencucian uang.

Bentang Nusantara