Trump Digugat Warga AS ke Pengadilan

Presiden AS Donald Trump kini digugat warganya sendiri. Trump dituding melanggar konstitusi karena membuat warga yang melakukan protes, menyingkir paksa dari sebuah kawasan dekat Gedung Putih, akibat photo-op yang hendak dilakukan presiden.

Kejadian ini berlangsung Senin (1/6/2020). Saat itu, di tengah demo damai di kawasan Lafayette Square, para petugas meluncurkan gas air mata dan cairan kimia untuk memaksa pendemo bubar dari jalan.

Setelahnya, area steril itu dipakai Trump untuk berjalan menuju sebuah gereja bernama Episkopal St John. Di sana Trump melakukan foto dengan sejumlah media, dan dikritik keras para penentangnya.

Bukan hanya Trump, para pendemo yang tergabung dalam gerakan Black Lives Matter, juga menggugat Menteri Pertahanan AS Mark Esper dan jenderal yang terlibat.

Gugatan diajukan di pengadilan federal Washington DC. Menurut media setempat, Politico, Hakim Dabney Friedrich ditunjuk menangani gugatan.

Trump dituding melanggar Amandemen Pertama untuk kebebasan berbicara dan berkumpul. Serta Amandemen Keempat terkait kebebasan dari hal-hal yang tidak masuk di akal.

Protes di AS sendiri terjadi karena kematian seorang warga Amerika keturunan Afrika, George Floyd. Ia meninggal saat hendak ditangkap seorang oknum polisi, di Minneapolis 25 Mei lalu.

Saat sudah diborgol dan terkapar di tanah, oknum polisi tersebut menindih leher Floyd dengan lututnya. Ini menyebabkan Floyd, tak bisa bernafas dan meninggal dunia.

Saat ini, demo di AS belum sepenuhnya usai. Gedung Putih bahkan dipagari dengan besi setinggi 7-9 kaki untuk mencegah pendemo masuk.

Istana kepresidenan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Gedung Putih, telah dipasangi pagar tinggi di sekelilingnya. “Tembok” itu dibangun dengan tujuan untuk melindungi keamanan Trump dan para pejabat pemerintahan yang ada di dalamnya dari amuk para pengunjuk rasa demo anti-rasisme di AS lebih dari sepekan terakhir.

Selain petugas keamanan yang disiagakan untuk berjaga di sekeliling gedung, pagar anti huru hara itu dibangun dengan tinggi 7 hingga lebih dari 9 kaki. Menurut juru bicara Dinas Rahasia (Secret Service) AS, pagar akan tetap berdiri setidaknya sampai 10 Juni.

“Dinas Rahasia AS … mengumumkan penutupan area di dalam dan di sekitar kompleks Gedung Putih. Penutupan ini dalam upaya untuk mempertahankan langkah-langkah keamanan yang diperlukan di sekitar kompleks Gedung Putih,” kata juru bicara itu dalam sebuah pernyataan, Kamis (4/6/2020) waktu setempat ditulis AFP.

“Area itu, termasuk seluruh Ellipse dan panel sampingnya. Termasuk jalan raya dan trotoar, E Street dan trotoar antara 15th streets and 17th streets, Monumen Divisi Pertama dan State Place, Sherman Park dan Hamilton Place, Pennsylvania Avenue antara 15th streets and 17th streets, dan seluruh Lafayette Park, akan tetap ditutup hingga 10 Juni.”

Dari pantauan CNN International, polisi dan pasukan Garda Nasional juga terlihat bersiaga untuk menghalangi pendemo agar tidak mendekati tembok dan menerobos ke Gedung Putih. Mereka juga bersiaga di lokasi-lokasi demo di sekitar Gedung Putih.

Massa sempat merapat saat sore hari. Helikopter Garda Nasional juga dilaporkan terbang rendah di atas pengunjuk rasa di Washington, DC.

Demonstrasi hampir terjadi di seluruh AS. Demo dipicu kematian seorang lelaki AS keturunan Afrika George Floyd pada 25 Mei lalu.

Kematian Floyd di tangan oknum polisi, saat penangkapan atas dugaan uang palsu membuat warga berang. Ini menimbulkan isu rasisme di AS.

Dari laporan AP, setidaknya ada 13 orang meninggal dan 10.000 orang ditangkap sejak protes berlangsung. Saat demo baru terjadi 26 Mei, penjarahan terjadi di sejumlah kota besar AS.

Alfian G Raditya