Warning Moeldoko buat Gatot Nurmantyo dan Jenderal Purnawirawan Lainnya

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (purn) TNI Moeldoko menegaskan bahwa negara menjamin kebebasan berpendapat tiap individu atau kelompok. Hanya saja, mantan Panglima TNI ini menegaskan jika juniornya, Gatot Nurmantyo Cs, sudah mengganggu stabilitas politik, maka ada tindakan juga yang harus ditempuh.

“Tapi jangan coba-coba mengganggu stabilitas politik. Kalau bentuknya sudah mengganggu stabilitas politik, semua ada risikonya. Negara punya kalkulasi dalam menempatkan demokrasi dan stabilitas,” ujar Moeldoko.

Moeldoko melihat, kegaduhan belakangan ini yang dilakukan KAMI sudah dihitung. Ia juga menegaskan, pemerintah dan aparat meresponsnya juga tergolong biasa. Menurut dia, kehadiran KAMI adalah dinamika politik dalam sebuah bernegara.

“Tetapi manakala itu sudah bersinggungan dengan stabilitas dan mulai mengganggu, saya ingatkan kembali. Negara punya kalkulasi. Untuk itu ada hitung-hitungannya,” kata Moeldoko.

Eks Panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko mengingatkan Gatot Nurmantyo dan jenderal purnawirawan lainnya tunduk pada Saptamarga dan Sumpah Prajurit. Menurut Moeldoko, Saptamarga dan Sumpah Prajurit tetap relevan bagi pensiunan prajurit TNI.

“Saat kami masih berstatus sebagai prajurit, kami terikat dengan Saptamarga dan Sumpah Prajurit. Itu begitu kuat, tetapi begitu seseorang pensiun, maka otoritas atas pilihan-pilihan itu melekat pada masing-masing orang,” kata Moeldoko .

Moeldoko menyadari Saptamarga dan Sumpah Prajurit berpeluang hilang ketika seorang jenderal sudah pensiun dan terjun ke politik.

Menurut dia, pensiunan TNI akan dipengaruhi kepentingan-kepentingan lainnya. “Seseorang bisa berbeda kalau sudah bicara politik, bicara kekuasaan, bicara achievement karena ada ambisi,” jelas dia.

Meski demikian, kata Moeldoko, dirinya sebagai sesama purnawirawan selalu mengingatkan rekan-rekannya. Menurutnya, sebagai mantan tentara harus selalu ingat Saptamarga dan Sumpah Prajurit. Namun, Moeldoko juga mengakui bahwa tidak ada pihak yang berwenang mengatur purnawirawan.

“Sekali lagi, kalau itu berkaitan dengan kepentingan, tidak ada otoritas yang bisa melarang. Masing-masing sudah punya otoritas atas dirinya,” kata dia.

Alfian G Raditya