Site icon Informasi Berita Update Indonesia PRESIDEN.APP

KPU Mulai Membuka Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024

Syarat Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum KPU mulai membuka pendaftaran PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk menghadapi Pemilu 2024.

Untuk pendaftaran PPK sendiri pendaftaran akan berlangsung pada 20 November hingga 16 Desember 2022. Kemudian untuk pendaftaran PPS dibuka pada 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan bahwa jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia.

Sementara itu, jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.

Adapun untuk persyaratan anggota PPK dan PPS, sesuai yang tercantum pada Undang-undang Pemilu.

Berikut persyaratan untuk menjadi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024, sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022:

Dalam melakukan pendaftaran, pelamar juga harus melengkapi beberapa dokumen kelengkapan pendaftaran. Adapun dokumen kelengkapan tersebut seperti fotokopi e-KTP, legalisir ijazah, surat pernyataan, surat kesehatan jasmani dan rohani (diterbitkan oleh rumah sakit/puskesmas) beserta keterangan cek darah serta indikator tidak memiliki komorbid.

Untuk pendaftarannya sendiri, para pemalamr bisa mendaftarkan diri melalui laman SIAKBA atau mendatangi langsung kantor KPU kota/kabupaten.

Exit mobile version