Kapan Pilihan Presiden 2024 Diselenggarakan?
Kapan pilihan Presiden 2024 diselenggarakan? Pilihan Presiden atau Pilpres atau Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden akan diselenggarakan pada tahun 2024.
Perundang-undangan mengenai Pilpres telah mengatur penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia. Bagaimana penyelenggaraan Pilpres tersebut? Kapan Pilpres 2024 dilaksanakan?
Seperti yang kita ketahui, menurut Undang-undang yang berlaku, pemilihan Presiden diselenggarakan setiap 5 tahun sekali. Penentuan hari, tanggal, dan kapan penyelenggaraan Pemilu termasuk Pilpres ditetapkan berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden selanjutnya akan diselenggarakan pada tahun 2024. Terkait informasi kapan Pilpres 2024 diselenggarakan telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Menurut PKPU No. 3 Tahun 2022, pencoblosan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 secara serentak. Pilpres 2024 ini dilaksanakan serentak se-Indonesia bersama dengan pelaksanaan Pilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Untuk penghitungan suara pemilihan Presiden 2024, dilakukan setelah pemungutan suara selesai. Kemudian dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada hari selanjutnya.
- Kapan Pilihan Presiden 2024 Diselenggarakan? - 7 Februari 2023
- KPU Mulai Membuka Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 - 18 November 2022
- Megawati Duduk Semeja dengan SBY di Gala Dinner G20 Bali - 16 November 2022