Syarat Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024

KPU Mulai Membuka Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum KPU mulai membuka pendaftaran PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk menghadapi Pemilu 2024.

Untuk pendaftaran PPK sendiri pendaftaran akan berlangsung pada 20 November hingga 16 Desember 2022. Kemudian untuk pendaftaran PPS dibuka pada 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan bahwa jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia.

Sementara itu, jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.

Adapun untuk persyaratan anggota PPK dan PPS, sesuai yang tercantum pada Undang-undang Pemilu.

Berikut persyaratan untuk menjadi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024, sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Berusia minimum 17 tahun.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Dalam melakukan pendaftaran, pelamar juga harus melengkapi beberapa dokumen kelengkapan pendaftaran. Adapun dokumen kelengkapan tersebut seperti fotokopi e-KTP, legalisir ijazah, surat pernyataan, surat kesehatan jasmani dan rohani (diterbitkan oleh rumah sakit/puskesmas) beserta keterangan cek darah serta indikator tidak memiliki komorbid.

Untuk pendaftarannya sendiri, para pemalamr bisa mendaftarkan diri melalui laman SIAKBA atau mendatangi langsung kantor KPU kota/kabupaten.

Rohana Ismail