×
Polling Presiden

Polling Presiden

Siapa Calon Presiden Pilihan Anda di 2024?
Edisi Mei 2023

Lihat Hasil

Loading ... Loading ...

Jokowi Tetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Kategori: Sosial

Presiden Joko Widodo telah menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) sekaligus menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai langkah lebih lanjut untuk menangani COVID-19. “Untuk mengatasi dampak wabah tersebut saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa. Dengan demikian, COVID-19 resmi dianggap sebagai faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan masyarakat oleh pemerintah pusat.

Kebijakan PSBB ini merujuk kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. PSBB ditetapkan oleh Menteri Kesehaan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugur Tugas COVID-19 dan kepala daerah.

“Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut,” tambah Presiden.

Dengan terbitnya PP dan Keppres Presiden Jokowi meminta agar para kepala daerah minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi.

“Semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan berada di dalam koridor UU, PP dan Kepres. Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan berhasil melakukan tujuan yaitu mencegah meluasnya wabah,” tegas Presiden.

Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dalam pasal 59 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yaitu:

    (1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
    (2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu
    (3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
    a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
    b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
    c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
    (4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

“Kita juga bisa belajar dari negara lain tapi tidak bisa menirunya begitu saja. Kita tidak boleh gegabah dalam merumuskan strategi. Kita harus menghitung dengan cermat,” kata Jokowi.

Jokowi juga menegaskan bahwa ia akan fokus menyiapkan bantuan untuk masyarakat lapisan bawah yang kesejahteraannya terancam. Ia mengarahkan pemerintah pusat untuk menyiapkan jaring pengaman sosial agar mereka tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan punya daya beli. Jokowi juga menyebut pentingnya menjaga dunia usaha UMKM agar tetap beroperasi dan menyerap tenaga kerja.

Berdasarkan kebijakan yang efektif April 2020, Jokowi juga menaikkan besaran jumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dari 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga. Besaran jumlah uang yang diterima peserta PKG juga dinaikkan 25 persen. Misalnya, komponen ibu hamil yang awalnya mendapatkan Rp2,4 juta per tahun, kini bisa menerima Rp3 juta per tahun.

Selain itu, jumlah penerima kartu sembako juga dinaikkan dari 15, 2 juta menjadi 20 juta orang. Nilai pemberian juga naik dari Rp150.000 menjadi Rp200.000. Bantuan ini akan disalurkan selama sembilan bulan, mulai April 2020.
Anggaran kartu pra kerja juga dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun. Jumlah penerima kartu pra kerja adalah 5,6 juta orang, kebanyakan adalah pekerja sektor informal dan pelaku UMK. Nilai kartu ini bervariasi antara Rp650 ribu hingga Rp1 juta per bulan. Bantuan kartu pra kerja akan diberikan selama 4 bulan sejak April 2020.

Pelanggan listrik 450Va yang berjumlah 20 juta orang akan dibebaskan dari biaya tagihan listrik selama bulan April hingga Juni 2020. Pelanggan listrik aliran 900Va, yang jumlahnya sekitar tujuh juta orang, akan diberi potongan harga 50 persen untuk tagihan bulan April hingga Juni 2020.

Jokowi juga memastikan pemerintah telah mengamankan Rp25 triliun sebagai cadangan kebutuhan pokok dan operasi pasar.

Keringanan pembayaran kredit untuk pekerja berpenghasilan harian juga akan memiliki aturan baru. Kredit di bawah Rp10 milyar akan menerima keringanan dari OJK. Prosedur pengajuan bisa dilakukan tanpa datang ke bank/leasing.

Bentang Nusantara